readbud - get paid to read and rate articles

Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan

Pengertian: Puasa ramadhan adalah puasa yang wajib dikerjakan oleh setiap mukallaf satu bulan penuh pada bulan ramadhan dengan beberapa syarat dan hukum yang telah ditentukan.

Hukum puasa ramadhan adalah fardhu `ain. Niat puasa ramadhan klik disini

Perintah wajib puasa turun pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.


Kelebihan Ramadan


Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a; Rasulullah s.a.w bersabda: “Apabila tiba bulan Ramadan, dibuka pintu-pintu Syurga dan ditutup pintu-pintu Neraka serta syaitan-syaitan dibelenggu”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a; Rasulullah s.a.w. bersabda: “…Dan barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharapkan keridhaan Allah, akan diampunkan segala dosa yang dilakukannya sebelum itu”

Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri r.a; Rasulullah s.a.w bersabda: “Setiap hamba yang berpuasa di jalan Allah, Allah akan menjauhkannya dari api Neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun”



Ketentuan awal dan akhir ramadhan

Cara menentukan awal dan akhir ramadhan adalah sebagai berikut:


1) Ru`yatul hilal

Yaitu melihat bulan sabit (pada tanggal 1 qomariyah) dengan mata kepala telanjang (tanpa menggunakan alat)

Jika sudah kelihatan bulan sabit maka paginya segera berpuasa.


Firman Allah SWT (potongan surat Al-Baqarah:185)

Artinya: Barangsiapa di antara kamu sekalian yang menyaksikan awal ramadhan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS. Al-Baqarah:185)


Rasulullah s.a.w. bersabda

Artinya: Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. Bersabda: Berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah/berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan, maka sempurnakanlah bilangan hari dari bulan sya`ban tersebut menjadi tiga puluh hari. (HR. Bukhari dan Muslim)


2) Istikmal

Yaitu dengan menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari.


3) Hisab

Yaitu dengan jalan menggunakan perhitungan ilmu falaq atau ilmu astronomi.


Firman Allah SWT

Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui. (QS. Yunus:5)



Hal-hal yang membolehkan tidak puasa di bulan ramadhan & cara mengganti puasa yang ditinggalkan

Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa:


1) Sakit

Yaitu sakit yang apabila digunakan untuk berpuasa sakitnya bertambah parah atau berbahaya.


Firman Allah SWT (potongan surat Al-Baqarah:185)

Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah:185)


2) Musafir

Yaitu orang yang bepergian dengan niat yang baik, yang baik dengan jarak ± 80,64 km sebagaimana ayat tersebut di atas.


3) Orang yang sudah lanjut usia

Yaitu orang usia tua yang sudah lemah sehingga tidak mampu lagi untuk berpuasa atau pikun.


4) Hamil atau menyusui

Kedua perempuan ini tidak berpuasa karena khawatir berbahaya terhadap anaknya atau dirinya & anaknya.


5) Haid dan nifas

Perempuan yang sedang haid dan nifas dilarang berpuasa.



Cara mengganti puasa yang ditinggalkan:

1) Wajib membayar qodlo saja pada hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan yaitu sebab:

a) Sakit

b) Musyrik

c) Orang hamil dan menyusui jika takut dirinya saja atau diri dan anaknya dapat berbahaya karenanya

d) Haid atau nifas


2) Wajib membayar fidya saja

memberi makanan kepada orang miskin ± 1 mud (± ¾ liter) makanan pokok setiap hari yaitu:

a) Orang yang sakit dan tidak ada harapan lagi untuk sembuh.

b) Orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.


3) Wajib mengqodlo puasa dan membayar fidya

Yaitu orang hamil dan menyusui yang khawatir berbahaya terhadap anaknya saja.


4) Wajib mengqodlo puasa, membayar fidya dan masih berdosa

Yaitu orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa udzur syar`i.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Template by:
Free Blog Templates